Visi dan Misi

•9 November 2011 • Leave a Comment

Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan mengacu pada visi dan Misi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta diselaraskan dengan visi dan misi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan visi dan misi sebagai berikut :

VISI
Terwujudnya aparatur yang profesional memiliki integritas moral dalam penegakan dan pelayanan hukum

MISI
1.Peningkatan Profesionalisme dan moral Aparatur melalui perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku;
2.Peningkatan sarana dan prasarana;
3.Tepat dan cepatnya penyelesaian penanganan Perkara;
4.Terselesaikannya tunggakan penanganan perkara;
5.Meningkatkan kegiatan operasi intelijen yustisial;
6.Meningkatkan penyuluhan dan penerangan hukum;
7.Terselesaikannya bantuan hukum.

MOTTO :

” TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM ”

DOKTRIN KEJAKSAAN

•9 November 2011 • Leave a Comment

Trikrama Adhyaksa :

Satya Adhi Wicaksana

SATYA :
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.

ADHI :
Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pada rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia.

WICAKSANA :
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.

PENGERTIAN KEJAKSAAN

•9 November 2011 • Leave a Comment

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).